Beritaindonesia.id, PRAYA — Pelaku pariwisata Lombok Tengah mengeluhkan syarat menjadi calon penumpang pesawat.
“Lebih mahal mengurus syarat-syarat penerbangan, daripada harga tiket,” sindir Manager Marketing The Lombok Travel NTB Muhammad Husni pada Lombok Post, Selasa (28/7).
Contoh, penerbangan dari Lombok menuju Bali. Harga tiket LionAir misalnya Rp 362.300 per orang. Sementara biaya rapid test menelan biaya antara Rp 150 ribu- Rp 300 ribu.
Belum lagi surat keterangan uji polymerase chain reaction (PCR) atau uji swab. Biayanya tergantung di mana pemeriksaan, apakah rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta.
“Jika dirata-ratanya Rp 1,1 juta. Tinggal dihitung saja, mana yang lebih besar,” keluhnya.
Kata dia, kalau kebijakan itu tetap saja dijalankan beberapa bulan ke depan, maka pariwisata dipastikan lumpuh total. Tinggal menunggu waktunya saja.
Anggota Komisi II DPRD Loteng H Ikhwan Sutrisno menyarankan, pemerintah segera merevisi Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020. “Kita berharap pemerintah provinsi menjadi garda terdepan,” harapnya.
Dia ingin, pemerintah provinsi lain di Indonesia, melakukan hal yang sama. Bila perlu melibatkan pemerintah kabupaten/kota. Terutama bila ingin, melihat pariwisata maju. Jika tidak, maka pemilik hotel, pemilik restoran hingga travel akan gulung tikar. “Mohon ini dipertimbangkan baik-baik,” sarannya.
Lebih lanjut, pihaknya menambahkan sejak beberapa objek wisata dibuka di Loteng, yang berkunjung kebanyakan wisatawan lokal dari kabupaten/kota tetangga di Pulau Lombok. Tidak ada wisatawan dari kabupaten/kota lain di Indonesia, apalagi wisatawan asing. “Itu karena mereka berfikir dua kali, mau berlibur,” tandasnya. (dss/r5/jpc)
(Fajar)