Beritaindonesia.id,JAKARTA– Surat Edaran (SE) Kejagung No 7 Tahun 2020 yang berisi tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, dinilai sebagai Praktisi hukum Heru Widodo sebagai sesuatu yang tepat.
“Surat Edaran ini membantu percepatan penanganan Covid-19 oleh kepala daerah, dan memberikan perlindungan berkepastian hukum kepada penyelenggara pemerintah daerah,” kata Heru dalam keterangan tertulisnya pada JawaPos.com.
Pernyataan Heru ini dia sampaikan terkait dengan langkah Kejaksaan Agung (Kejagung), yang memastikan akan mengawasi penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk percepatan penanganan penyebaran Covid-19.
Termasuk juga hasil hibah pemerintah pusat ke daerah, donasi dari pihak swasta ke pemerintah hingga realokasi dana. Kejaksaan Agung menilai perlu dan penting mengawasi pemanfaatan dana-dana penanganan Covid-19.
Menurut Jaksa Agung ST. Burhanuddin, dalam mengawal penggunaan Perppu tersebut pihaknya mengeluarkan sejumlah kebijakan lewat surat instruksi Jaksa Agung yang berkaitan dengan pendampingan realokasi dana, donasi, dan hibah terkait penanganan Covid-19.
“Kejaksaan Agung juga siap diawasi dalam melaksanakan pengawasan tersebut. Saya pastikan tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pegawai Kejaksaan baik jaksa maupun tata usaha yang terbukti melakukan perbuatan tercela,” katanya.
Salah satunya surat Edaran Jaksa Agung No. 7 Tahun 2020 tanggal 9 April 2020 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pendampingan Terhadap Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang pada pokoknya melakukan percepatan pelaksanaan pendampingan terhadap K/L/BUMN/BUMD.
“Baik diminta maupun tidak diminta dalam rangka refocusing kegiatan dan relokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa untuk percepatan penanganan Covid-19 dan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan LKPP, BPKP, APIP, dan instansi lainnya,” pungkasnya. (jpc)