Beritaindonesia.id, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mempersilahkan pemerintah daerah (pemda) untuk menambah utang mereka dengan melebarkan batas maksimal defisit APBD 2021.
Selain itu, pemda juga diperbolehkan untuk membiayai defisit APBN dari pinjaman daerah maupun pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di daerah akibat pandemi Covid-19.
Hal ini merujuk dalam PMK Nomor 121/PMK.07/2020 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2021. Regulasi tesebut berlaku sejak 1 September 2020.
Rinciannya, untuk batas maksimal kumulatif defisit APBD 2021 ditetapkan sebesar 0,34 persen dari proyeksi Produk Domestik Bruto (PDB) 2021. Batas maksimal ini meningkat dari 0,28 persen di APBD 2020.
“Proyeksi PDB merupakan proyeksi PDB yang digunakan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021,” tulis Pasal 2 ayat 3 PMK tersebut, seperti dikutip, Senin (7/9).
Sementara untuk atas maksimal defisit APBD 2021 untuk masing-masing daerah juga meningkat sesuai kategori Kapasitas Fiskal Daerah (KFD). Pertama, untuk KFD sangat tinggi, batas maksimal defisit APBD 2021 dibolehkan menyentuh kisaran 5,8 persen dari perkiraan pendapatan daerah 2021.
Sebelumnya, batas maksimal defisit APBD untuk KFD sangat tinggi hanya sekitar 4,5 persen di APBD 2020. Kedua, KFD tinggi, diberikan batas maksimal defisit anggaran mencapai 5,6 persen dari semula 4,25 persen terhadap perkiraan pendapatan daerah 2020.
(Fajar)