Beritaindonesia.id – Sidang perdana gugatan class action korban banjir 1 Januari lalu, hari ini, Selasa (25/2) batal. Sidang yang semula rencananya dilakukan di PN Jakarta Pusat tidak bisa dilakukan. Batalnya sidang rupanya disebabkan akses menuju PN Jakpus di Jalan Bungur Raya Selasa siang masih terputus akibat tingginya genangan air.
Salah satu pengacara warga yang mengajukan gugatan class action, Azas Tigor Nainggolan menyatakan, pihak PN Jakpus bahkan menyatakan banjir yang mengepung akses menuju PN Jakpus sebagai kejadian luar biasa atau force meujeure. Akibatnya, seluruh agenda persidangan dibatalkan. Informasi force meujeure itu beredar di WAG yang diikuti tim hukum class action.
“Sidangnya nggak jadi. Lagi force meujeure. PN Jakpus hari ini nggak ada sidang. Karena akses nggak bisa ditembus. Banjir dimana-mana,” ujarnya.
Gugatan perwakilan warga (class action) hari ini sejatinya berjalan lancar. Agenda awalnya adalah pemeriksaan berkas gugatan. Menurut mantan Ketua Organda DKI itu, gugatan itu pada intinya adalah menuntut ganti rugi kepada Pemprov DKI atas kerugian warga DKI akibat banjir pada 1 Januari lalu.
“Yang kami gugat adalah tidak adanya peringatan dini. Early warning system nya nggak ada. Atau sistem bantuan darurat. Atau emergency respons,” katanya.
Dia mengatakan, mereka menggugat Pemprov DKI mengganti kerugian warga. Total ganti rugi yang digugat mencapai Rp 1 triliun. Dia menambahkan, yang paling esensi dari gugatan itu adalah untuk memberi efek jera kepada Pemprov DKI.
“Supaya ada efek jera. Pembelajaran lah buat Pemprov DKI. Tapi kalau kita lihat hari ini, kayaknya nggak ada pembelajaran. Artinya nggak ada efek jera,” katanya. [rif]