Beritaindonesia.id, JAKARTA — Beberapa daerah telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi virus Korona. Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui satu kota dan satu provinsi baru di Indonesia untuk menerapkan PSBB.
“(Menyetujui) Provinsi Sumatera Barat dan Kota Tegal untuk (menerapkan, Red) PSBB,” ujar Yuri di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (18/4).
Yuri mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi imbauan-imbauan dari pemerintah yang berkaitan dengan PSBB ini.
“Sebaran virus ini bisa dikendalikan dalam seminggu atau dua minggu yang akan datang,” ungkapnya.
Dengan demikian, sudah ada 15 daerah yang menerapkan PSBB.
Daerah-daerah yang sebelumnya sudah menerapkan PSBB lebih dulu adalah Provinsi DKI Jakarta, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota dan Kabupaten Bandung, Kota Pekanbaru, dan Kota Makassar. (jpg)