Beritaindonesia.id, JAKARTA – Dugaan adanya keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus pelarian Djoko S Tjandra alias Joker, terbukti. Buronan kasus cessie Bank Bali Rp 904 miliar itu ternyata dibantu oleh oknum jenderal polisi. Selain dicopot dari jabatannya, perwira tinggi tersebut juga ditahan selama 14 hari.
Adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo yang mengeluarkan surat jalan bagi Djoko Tjandra. Mabes Polri menegaskan surat tersebut diterbitkan atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.
Surat jalan untuk Djoko S Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS bernomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020. Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Dalam surat jalan tersebut, Djoko disebutkan berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat, pada 19 Juni dan kembali ke Jakarta pada 22 Juni 2020.
“Divisi Propam Polri menyatakan yang bersangkutan terbukti bersalah melanggar kode etik. Karena itu, langsung dilakukan penahanan. Ini untuk kepentingan penyidikan selama proses pemeriksaan oleg Div Propam. Yang bersangkutan ada kesalahan sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Polri. Selain itu, PP nomor 2 Tahun 2003 tentang disiplin anggota polri,” tegas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Rabu (15/7).
(Fajar)