Beritaindonesia.id – Sekjen Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan mengundurkan diri dari jabatannya. Surat pengunduran diri tersebut telah disampaikan kepada Menteri Agama Fachrul Razi tertanggal 24 Februari 2020.
Sebelumnya, Menteri Agama telah memberhentikan sementara M Nur Kholis per tanggal 19 Februari 2020, karena sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemenag.
Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan telah menerima surat pengunduran tersebut. “M Nur Kholis Setiawan telah mengajukan surat pengunduran diri per tanggal 24 Februari 2020, dan surat tersebut sudah saya terima,” terang Fachrul Razi.
Menurut Menag, bersamaan dengan pengunduran diri tersebut, M Nur Kholis juga mengajukan permohonan agar jabatan fungsionalnya sebagai Guru Besar dapat kembali diaktifkan. Nantinya, yang bersangkutan berharap untuk dapat kembali mengajar sebagai dosen di salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Menag berharap, kejadian yang dialami M Nur Kholis kiranya menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat Kementerian Agama untuk benar-benar memegang teguh 5 nilai budaya kerja Kemenag, yaitu: Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggungjawab dan Keteladanan.
Terkait pengisian jabatan, Menag masih mempertimbangkan apakah akan menggunakan mekanisme rotasi ataukah lelang terbuka. Secara regulasi keduanya dimungkinkan. Saat ini, selain Sekjen, ada sejumlah jabatan Eselon I dan II di Kementerian Agama yang kosong. Kementerian Agama saat ini sedang menunggu surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membuka proses lelang jabatan.
Sebelumnya, Nur Kholis Setiawan dibebastugaskan sementara dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag). Nur Kholis kini sedang diperiksa oleh Internal Kemenag karena dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Benar bahwa Pak Nur Kholis Setiawan terhitung sejak tanggal 19 Februari 2020 dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Sekjen Kemenag,” Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi.
“Karena pertimbangan yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan oleh tim internal Kemenag atas dugaan pelanggaran disiplin organisasi dan penyalahgunaan wewenang,” sambungnya.
Sementara Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan dicopot dari jabatannya. Hal ini diduga terkait dengan keputusannya yang sempat menunjuk pejabat Muslim, Prof Nur Kholis sebagai Plt Dirjen Bimas Katolik.
Nur Kholis Setiawan mengaku kurang cermat terkait adanya Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2/SEA/1/2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Di sana tertulis, membolehkan pejabat Eselon II sebagai Plt Pejabat Eselon I. Nur Kholis pun mengaku keliru dalam memberikan masukan ke Menteri Agama Fachrul Razi dan Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid.
Sekjen masih terpaku pada pertimbangan administrasi keuangan tentang tidak dimungkinkannya rangkap jabatan antara Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).[asa]