Beritaindonesia.id – Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya, berhasil mencatat sebanyak 29.072 pelanggar terjaring dalam Operasi Keselamatan Jaya 2025 sejak 10 Februari hingga 23 Februari 2025. Pelanggaran itu terdiri dari tilang ETLE Statis sebanyak 12.141 kasus, tilang ETLE Mobile ada 16.860 kasus, tilang manual ada 71 kasus dan teguran 25.897 kasus.
“Berdasarkan data Ditlantas Polda Metro Jaya, ribuan pelanggaran tercatat selama operasi. Dari total pelanggaran itu ada sejumlah jenis pelanggaran yang sering ditemukan anggota Kepolisian,” ujar, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. H. Ade Ary Syam Indradi, S.H., S.I.K., M.H., dilansir dari laman RRI, Rabu (26/2/25).
Dalam kesempatannya ia mengungkapkan bahwa untuk pengendara roda dua didominasi pelanggaran, tidak pakai helm SNI ada 10.174 kasus, melawan arus ada 7.576 kasus. Selain itu, ia juga menyebutkan ada 1.594 kasus dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan ada dua kasus.
“Sedangkan untuk kendaraan roda empat, beberapa pelanggaran yang menonjol antara lain menggunakan telepon seluler (ponsel) saat berkendara ada 480 kasus. Lalu, tidak pakai sabuk pengaman ada 8.462 kasus dan penggunaan rotator/sirine/strobo tanpa izin ada dua kasus,” jelasnya.
Selanjutnya, ia mengatakan, terdapat 21 kasus bus dengan klakson telolet, kendaraan ODOL (Over Load Over Dimension) ada 60 kasus.
Selain penindakan, ia menyebutkan bahwa Polda Metro Jaya juga gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Operasi ini kita gelar bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi ini bukan hanya penindakan, tapi agar semua pihak bisa lebih peduli terhadap keselamatan berkendara,” tutupnya.
(fa/hn/nm)