Beritaindonesia.id, JAKARTA – Sekjen Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru, Riau, Said Syamsul Bahri, heran dengan cara pemerintah mengeluarkan regulasi terkait PPPK (pegewai pemerintah dengan perjanjian kerja).
Dulu, sebelum Pemilu 2019, begitu semangat membuka rekrutmen PPPK dari jalur honorer K2.
Hasil seleksi Februari 2019, ada sekitar 51 ribu honorer K2 lolos seleksi. Namun hingga kini nasib mereka tidak jelas. Seperti sengaja digantung.
Setelah menunggu setahun, terbit Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK.
Hanya saja, Perpres soal Penggajian PPPK belum juga diterbitkan. Hingga hari ini.
Dengan belum adanya Perpres gaji, kata Said, bagaimana bisa pemerintah daerah bergerak melakukan pemberkasan untuk usulan NIP PPPK?.
“Perpres penggajian itu sangat urgent dari Perpres 38/2020. Kalau model begini sama saja kami dipermainkan karena harus menunggu lagi. Entah berapa lama harus menunggu,” kata Said kepada JPNN.com (grup fajar.co.id), Kamis (12/3).
Meski begitu dia mengaku tetap bersyukur satu per satu regulasi untuk PPPK sudah terbit. Ketimbang belum ada satupun yang dirilis.
“Ya alhamdulillah satu per satu Perpres terbit tetapi tinggal satu lagi Perpres penggajian belum terbit. Jadi kami masih menunggu Perpres Penggajian,” ucapnya.
Dia berharap, Perpres gaji akan terbit bulan ini. Jangan sampai honorer K2 menunggu lama atau sampai satu tahun ke depan. Mengingat ada yang tahun depan sudah akan masuk masa pensiun.
“Apa enggak kasihan, lihat honorer K2 hanya mengicip gaji PPPK beberapa bulan saja karena tahun depan sudah 58 tahun. Kenapa sih ribet banget mengangkat tenaga honorer, apakah pemerintah tidak rela?,’” sergahnya.
Said menambahkan, andai para pejabat bisa merasakan bagaimana pahitnya nasib honorer K2, tidak akan berlama-lama regulasi itu diturunkan. Penderitaan ini bukan cuma sebentar tetapi belasan hingga puluhan tahun dijalani.
“Semoga secepatnya ada kabar baik dari pemerintah agar kami bisa menikmati hak kami sebagai PPPK,” tandasnya. (jpnn/fajar)