Beritaindonesia.id,JAKARTA– Polri tengah berupaya menciptakan situasi yang kondusif di tengah terjadinya kasus virus korona. Upaya penegakkan hukum akan dilakukan kepada oknum-oknum yang nekad membuat gaduh. Terutama yang menyebarkan berita bohong atau hoaks di media sosial.
“Polisi harus meningkatkan upaya pencegahan dan penegakkan hukum terhadap hoax yang beredar,” kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/3).
Asep menuturkan, Direktorat Siber Bareskrim Polri rutin setiap hari melakukan patroli siber. Bagi pelaku yang terbukti menyebarkan hoax, maka akan dijerat pidana sesuai Undang-undang yang berlaku. “Kalau ditemukan adanya hoax kita tidak ragu menindak. Mengingat hoax berpengaruh negatif di masyarakat,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Polri menghimbau kepada masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Masyarakat diminta tidak begitu saja percaya terhadap informasi yang diterima. Selain itu, dihimbau tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya. “Ketenangan masyarakat saat ini dibutuhkan salah satunya dalam aspek pemberitaan. Jadi kita ikuti anjuran dari pemerintah,” tandas Asep.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan virus Korona sudah masuk ke Indonesia. Dua orang warga Negara Indonesia (WNI) positif terkena COVID-19. Mereka adalah ibu dan anak.
Dalam kasus itu, Presiden Jokowi mengklaim sejak awal pemerintah serius dan sangat ketat mengikuti protokol kesehatan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang berkaitan dengan virus Korona. Bahkan pemerintah bekerja sama dengan perwakilan WHO di Jakarta. Ketika ada kasus itu di Wuhan, Hubei Tiongkok, pemerintah juga mempersiapkan mengevakuasi 238 WNI.
Kejadian awal dimulai dari informasi bahwa orang Jepang yang datang ke Indonesia terkena virus dan kemudian tinggal di Malaysia. Pria itu dicek positif virus Korona. Ternyata orang yang terkena virus Korona itu berhubungan dengan 2 orang, yakni ibu yang berusia 64 tahun dan putrinya dengan umur 31 tahun. Lalu dicek, ternyata mereka sakit. (JPC)