Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta itu juga telah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban uji emisi sejak 2021.
“Sejak tahun 2021, Pemprov DKI Jakarta terus menggencarkan sosialisasi kewajiban uji emisi dalam rangka perbaikan kualitas udara,” ujarnya.
Razia uji emisi digelar di lima lokasi. Pertama, di Jalan Perintis Kemerdekaan dekat dengan pintu keluar Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Kedua, di Jalan Pemuda, depan Antam, Jakarta Timur. Ketiga di kawasan pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan. Keempat, di Jalan Lodan, sebelum gerbang tol Ancol Timur, Jakarta Utara. Kelima, di Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.
(as/hn/nm)