Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Berhasil Amankan Pengedar Sabu

Beritaindonesia.id
16 Juli 2022
in Hukum

Cilegon – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon berhasil mengamankan RI (29) pria pengedar narkotika jenis Sabu di Kecamatan Jombang, Kota Cilegon pada Selasa (05/07) sekitar pukul 18.30 WIB.

 

Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah menangkap pengedar narkotika jenis Sabu, “Benar bahwa Satresnarkoba Polres Cilegon telah menangkap pengedar narkotika jenis Sabu RI Warga Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon,” jelas Shilton.

 

Shilton menjelaskan tersangka ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mengedarkan narkotika jenis Sabu, “Atas informasi dari masyarakat yang menghubungi pihak Satresnarkoba Polres Cilegon bahwa ada seorang laki-laki warga Jombang yang membawa dan akan mengedarkan sabu,” kata Shilton.

 

Setelah mendapat laporan masyarakat Shilton bersama tim langsung mengamankan tersangka, “Setelah mendapat laporan warga tim segera melakukan penangkapan tersangka dan membawa barang terlarang narkoba berupa sabu sabu berat kotor 3,11 gram dalam bungkus rokok Surya Gudang Garam,” ujar Shilton.

 

Dari penangkapan tersangka tim mendapatkan barang bukti, “ Dari hasil penangkapan tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu, dengan berat kotor 3,11 gram dalam bungkus rokok Surya Gudang Garam, sebuah timbangan digital, sebuah Handphone Xiomi

dan satu bungkus plastik klip,” tegas Shilton.

 

Ditempat yang sama Shilton berharapkan kepada masyarakat kota Cilegon untuk turut membantu pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba, “Saya berharap kepada masyarakat agar bisa membantu kepolisian dalam memerangi pengedaran narkoba, jaga dan jauhi narkoba dari keluarga ,segera hubungi kami di call center 110, bila diwilayah anda ada peredaran narkoba atau tindak pidana lain,” jelas Shilton.

 

Akibat perbuatan tersangka RI dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (dhp/rls/fid).

The post Satresnarkoba Polres Cilegon Polda Banten Berhasil Amankan Pengedar Sabu first appeared on DIVISI HUMAS POLRI.

Tags: HukumIndonesiaKepolisian Daerah BantenPolda BantenPOLRIProvinsi Banten
Share61Tweet38SendShare
Previous Post

Kecelakaan di Kasemen, Satlantas Polresta Serang Kota Evakuasi Korban

Next Post

Ditpolairud Polda Banten Laksanakan Kunjungan ke Kantor BPTD Merak

Related Posts

Hukum

Soal Kasus Rafael, Pakar Hukum Pidana: Tipikor bukan TPPU dan TPPU bukan Tipikor

Beritaindonesia.id
15 Maret 2023
Hukum

Tuntutan Ganti Rugi Warga Kampung Bojong Malaka Atas Lahan UIII Tidak Dapat Dipenuhi

Beritaindonesia.id
10 Maret 2023
Hukum

Beredar Chat Oknum Wartawan Mengaku akan Habisi Plt Bupati Mimika

Beritaindonesia.id
20 Februari 2023
Hukum

Buwas dan Kapolda Banten Gerak Cepat Tangkap Pengoplos Beras Bulog, Ketua IPW: Sudah Sangat Tepat

Beritaindonesia.id
11 Februari 2023
Hukum

KPK Harus Berani Tegakkan Hukum, Meski Harus Tangkap Paksa Lukas Enembe

Beritaindonesia.id
21 September 2022
Hukum

Dugaan Korupsi Formula E, LSAK Dukung KPK Naikan Status Jadi Penyidikan

Beritaindonesia.id
8 September 2022
Next Post

Ditpolairud Polda Banten Laksanakan Kunjungan ke Kantor BPTD Merak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Di Cianjur, Jefridin Nekad Terabas Hujan dan Banjir demi Tuntaskan Amanah Warga Kota Batam 

21 Maret 2023

Jefridin Dipeluk Ustaz Maulana yang Bangga karena Sama-sama dari Bugis

19 Maret 2023

Ide dan Inovasi Airin Rachmi Diany Menarik Hati Kelompok Zillenial

17 Maret 2023

B2B Food-Service Startup EdenFarm Jalin Kolaborasi Dengan INDICO Untuk Penerapan Digitalisasi Teknologi Pertanian

16 Maret 2023

Dubes Palestina Zuhair Al-Shun Temui Presiden Joko Widodo

24 Maret 2023

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf Bersama Menag Yaqut Temui Presiden Joko Widodo

24 Maret 2023

5 Tips Berkendara Selama Bulan Puasa Bersama Yamaha

24 Maret 2023

JMM: Alasan Larangan Acara Buka Puasa Bersama Pejabat Terlalu Mengada-ngada

24 Maret 2023
Facebook Twitter Instagram LinkedIn

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

Contact Us 

© 2020-2023 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Beritaindonesia.id