Beritaindonesia.id – Satgas Pangan Polri bersama stakeholder terkait mengeluarkan imbauan kebijakan, dengan meminta para pedagang untuk membatasi penjualan sejumlah barang kebutuhan pokok dan penting (bapokting).
Hal tersebut dilakukan guna menjamin ketersediaan bapokting di pasaran. Kebijakan itu tertuang melalui surat bernomor B/1872/UII/Res.2.1/2020/Bareskrim.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, surat yang ditujukan pada Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) itu diterbitkan di tengah penanganan coronavirus di Indonesia, yang akan mempengaruhi kebutuhan pangan Indonesia.
“Semalam dikeluarkan surat edaran itu untuk mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan lebih,” ujar Daniel saat dikonfirmasi, Selasa (17/3/2020).
Untuk melakukan pembatasan setiap transaksi pembelian untuk kepentingan pribadi, lanjut Daniel, dilakukan kebijakan tertentu. Misalnya, pembelian beras maksimal 10 kg, gula maksimal 2 kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mie instan maksimal 2 dus.
Disadari Deniel, kenaikan harga pada sejumlah bahan pokok memang terjadi dikarenakan adanya peningkatan permintaan. Hingga kini, kata dia belum ada pihak-pihak yang berupaya melakukan permainan harga bapokting.
Namun, bila ditemukan adanya pihak yang sengaja mempermainkan harga, maka akan dilakukan penidakan. “Kalau ada upaya permainan harga, jelas akan kita tindak,” kata Daniel.
Ia pun meminta kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembelian dalam jumlah banyak. Daniel meyakinkan stok bahan pangan dalam kondisi aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. “Kenaikan harga itu kan salah satunya juga karena ibu-ibu pada panik (menyikapi pandemik Covid-19). Makanya saya imbau jangan panik, semua stok tercukupi,” ujarnya.[asa]