Beritaindonesia.id – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Pertanian (Kementan) menemukan adanya pelanggaran proses importasi Frozen Egg Yolk – 10% Salted atau kuning telor asin beku 10% sebanyak 15 ton. Importasi produk ini dilakukan oleh PT ABN dari India.
Kepala Satgas Pangan, Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat, pada awal September 2019. Informasi itu menyebut, adanya upaya mendatangkan barang ke dalam negeri tanpa memenuhi syarat perizinan impor.
Dari hasil penyelidikan, pada 12 September 2019, tim gabungan menemukan adanya indikasi praktik impor tidak dilengkapi dengan perizinan impor berupa surat persetujuan impor dari Kemendag dan rekomendasi dari Kementan yang dilakukan oleh PT ABN.
“Ada aturan yang dilanggar yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan,” kata Daniel, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Daniel menjelaskan tim gabungan yang juga berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN) juga melakukan penggagalan impor di wilayah post border.
“Kemudian kami minta melakukan pemusnahan secara bersama-sama melakukan pemusnahan terhadap telor tersebut untuk memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tak taat ketentuan,” lanjut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus itu.
Dari praktik ini, PT ABN diberiksan sanksi administratif berupa pelarangan impor. PT ABN wajib memenuhi kebutuhan produksinya menggunakan bahan baku telor dari dalam negeri.
“Praktik ini mengganggu stabilisasi harga telor dalam negeri,” imbuh Daniel. [rif]