Beritaindonesia.id – Sebuah rumah tinggal yang ditengarai dijadikan tempat pembuatan masker ilegal di Jalan Kalibaru Raya Nomor 230, Senen, Jakarta Pusat, digerebek Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020) malam. Seorang pemilik dan belasan pegawai ikut diamankan dalam pengerebekan itu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, menyampaikan bahwa penggrebekan ini berdasarkan informasi dari warga, dan masker yang diproduksi di rumah ini tidak memiliki izin dari Dinas Kesehatan.
“Berdasarkan informasi dari warga sekitar, bahwa ada tempat pembuatan masker di sini. Setelah kami selidiki, ternyata dia tidak hanya menjual saja, tapi juga memproduksi masker,” kata Heru, saat ditemui di tempat pembuatan masker.
Heru melanjutkan bahwa lokasi pembuatan masker ini ada juga di Tangerang Selatan, Banten. Menurutnya, lokasi di Senen ini adalah tempat finishing.
“Mereka memproduksi di Tangerang Selatan, kemudian di sini untuk finishing. Anggota kami sedang menuju ke lokasi di Tangerang Selatan,” lanjutnya.
Heru menambahkan dari lokasi pembuatan polisi sudah mengamankan 12 orang karyawannya dan satu orang pemilik. Menurut Heru, lokasi tersebut tidak memiliki izin operasi.
Pada tahun 2015 pemiliknya sempat mengurus izin produksi tetapi tidak diizinkan oleh pihak terkait dalam hal ini Kementerian Kesehatan.
“Jadi mereka sempat mau produksi, tetapi tidak tidak diizinkan oleh Dinas Kesehatan. Kebetulan saat ini dia melihat ada kelangkaan masker, dia mulai produksi,” sebut Heru.
Heru menuturkan bahwa pabrik tersebut ilegal atau pemilik tidak mengantongi izin.
Selain itu, Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Susatyo menginformasikan bahwa barang bukti di lokasi pertama ini terdapat 38 bahan mentah.
“Dari bahan yang ada, jika dia menjual 50 buah dengan harga Rp 500.000, maka total keuntungannya bisa mencapai Rp 4,7 miliar,” sambung Susatyo.
Menurut Susatyo, pelaku saat ini sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya, akan dikembangkan untuk mengetahui apakah ada lokasi pembuatan lain. [rif]