Beritaindonesia.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan menyatakan, pencabutan status negara berkembang Indonesia oleh United States Trade Representative (USTR), tidak akan berpengaruh terhadap fasilitas Generalized System of Preference (GSP).
“USTR cabut status itu tidak berpengaruh ke GSP review. Bukan hanya Indonesia, ada Vietnam dan India juga. Pembicaraan dengan Lightizer (Robert Lightizer dari USTR) mengenai GSP, itu setelah sekian belas tahun telah selesai,” ujar Luhut di Jakarta, Rabu (26/2/2020).
Ia mengatakan, nanti tanggal 2 April, Tim dari USTR akan bertemu dengan Tim dari Kementan dan Kemendag untuk meyelesaikannya secara mendetail.
“Kita bisa mendapat fasilitas kira-kira sebesar 2,4 miliar USD, dan ini akan membuat kita tetap kompetitif,” ungkapnya.
Selain itu, Luhut juga menjelaskan, bahwa Pemerintah Indonesia berencana akan menaikkan level GSP menjadi Limited Free Agreement dan ia juga mengatakan apabila ada isu terkait Indonesia yang tidak lagi dikategorikan negara berkembang itu adalah dua hal berbeda.
“Kemudian mengenai GSP kita punya pikiran untuk tingkatkan menjadi Limited Free Trade Agreement, jadi kita tingkatkan satu level lagi tetapi belum sampai pada Free Trade Agreement. Karena kalau sampai level itu, akan dapat persetujuan cukup panjang, jadi kita in between, target kita akan kesitu,” katanya.
“Dan jika ada isu terkait Indonesia yang tidak lagi dikategorikan negara berkembang, itu adalah dua hal berbeda. Jadi ada 26 negara termasuk salah satunya Indonesia, akan tetapi GSP itu deal tersendiri lagi, jadi kalau ada yang bilang ada strategi licik segala macam, itu tidak benar,” sambungnya.[asa]