Beritaindonesia.id – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghentikan sementara razia pemeriksaan kelengkapan dokumen kendaraan motor. Penghentian tindakan ini sehubungan dengan penyebaran virus corona atau Covid-19.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penghentian pemeriksaan kelengkapan surat kendaraan ini guna mengurangi tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang melanggar.
Meski razia kelengkapan surat kendaraan ditiadakan, polisi masih akan menindak para pengendara. Namun, penindakan itu dilakukan bila berpotensi menimbulkan kecelakaan. “Bukan ditiadakan, tapi kami kurangi. Artinya, hanya betul-betul pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” kata Sambodo, saat dihubungi, Kamis (19/3/2020).
Sambodo menjelaskan, jenis pelanggaran lalu lintas yang tetap ditindak antara lain melawan arus, menerobos jalur Trans-Jakarta, serta tidak menggunakan helm. Oleh karena itu, Sambodo memastikan bahwa jajarannya tetap bertugas di lapangan guna mengamankan lalu lintas.
Sambodo melanjutkan, kebijakan tersebut guna mengurangi interaksi antara petugas kepolisian di lapangan dengan pelanggar. Diyakini, hal tersebut diharapkan mampu mengurangi kemungkinan penyebaran covid-19.
Selain itu, lanjut dia, kebijakan itu menghindari penumpukan massa siding pelanggran lalu lintas di Pengadilan. “Jadi kebijakan ini,untuk menghindari Covid-19 dan kedua mencegah penumpukan massa di siding pengadilan, karena biasanya ada krumunan,” imbuh Sambodo.[asa]