Beritaindonesia.id – Malang. Polresta Malang Kota,
Polda Jatim berhasil mengamankan ratusan motor berknalpot brong yang diduga
akan digunakan untuk balap liar.
Motor tersebut terjaring saat personel gabungan Polresta
Malang Kota melakukan cipta kondisi bersama TNI, Satpol PP dan Dinas
Perhubungan Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombes. Pol. Budi Hermanto, S.I.K.,
M.Si., menjelaskan kegiatan cipta kondisi yang dilaksanakan dengan unsur TNI
dan stakeholder yang ada itu adalah untuk menciptakan dan menjaga kondusifitas
khususnya di wilayah hukum Polresta Malang Kota.
“Apa pun yang berpotensi mengganggu ketertiban segera kita
cegah, jika ada laporan atau aduan masyarakat segera kita tindaklanjuti dengan melakukan check ke
lokasi dan recheck kebenarannya,” ujarnya, Senin (2/10/23).
Dalam kesempatannya ia mengatakan penindakan motor
berknalpot brong tidak lepas dari peran dan laporan masyarakat yang turut
memantau kamtibmas di Kota Malang.
“Sebelum pelaksanaan patroli kami juga mendapat aduan dari
masyarakat, kami merespons laporan masyarakat tentang penggunaan sepeda motor
dengan knalpot brong yang bising,” ungkapnya.
Dalam kegiatan cipta kondisi bersama TNI dan unsur terkait
itu, Polresta Malang Kota berhasil menyita 167 unit motor dengan knalpot brong
yang digunakan untuk balap liar.
“Penindakan di empat lokasi, di antaranya Jl. Ciliwung, Jl.
Kaliurang, Araya (Jl. Panji Suroso) dan Jl. Besar Idjen,“ ujarnya.
Kombes. Pol. Budi Hermanto, sebut para joki atau pelaku aksi
balap liar itu rata-rata di usia
produktif, paling muda berusia sekitar 18 tahun.
Sedangkan pelaku atau pemilik kendaraan tidak hanya dari
Malang Raya saja, tapi ada kendaraan dari luar Kota Malang.
“Pelaku balap liar rata-rata masih di usia produktif, beberapa di antara pelaku tidak memiliki Surat
Izin Mengemudi (SIM), dan berasal dari wilayah Malang Raya dan Luar Kota
Malang,” ujarnya.
Ia mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya akan terus
melakukan patroli rutin setiap saat.
Ia juga mengatakan kendaraan saat ini diamankan di Polresta
Malang Kota selama 30 hari (bagi pelanggar yang mengikuti sidang dan membayar
denda di Kejaksaan Negeri Kota Malang hingga tanggal 26 Oktober).
Sementara pemilik atau pelanggar yang sudah melakukan
pelanggaran berulang akan diberi sanksi penahanan kendaraan selama dua bulan
dari penindakan.
“Syarat pengambilan bagi pemilik motor bisa mengambil
motornya dengan membawa surat-surat kendaraan dan mengganti knalpot standar
aslinya (standar pabrik),” tutupnya.
(fa/pr/nm)