Beritaindonesia.id – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menggelar pemusnahan barang-barang impor hasil pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border) senilai total Rp 11miliar.
Pemusnahan digelar di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (24/9/2022).
“Tindakan pemusnahan barang-barang impor ilegal senilai Rp 11 miliar tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tata niaga impor setelah melalui kawasan pabean (post border),” jelas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dari siaran pers, Sabtu (24/9/2022).
Lanjut Mendag, pengawas yang dilakukan sejak Januari-September 2022 ini diketahui tidak memiliki izin importer dipersyaratkan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Pengawasan itu dilakukan pada Januari-September 2022 di wilayah kerja Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya. Produk-produk itu terbukti diimpor secara ilegal atau tidak berdasarkan regulasi impor,” katanya.
Dari produk-produk yang dimusnahkan yakni berupa 15 jenis produk impor di antaranya kategori produk elektronik, produk kehutanan, produk plastik, dan produk pakaian.
Masih kata Menag, pemusnahan barang impor ini dilakukan agar para pelaku usaha dapat mematuhi peraturan yang sudah tertuang ke dalam regulasi.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu upaya agar para pelaku usaha dapat tertib secara hukum dan menaati peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Terutama untuk importasi komoditi post border yang telah diatur dalam Permendag Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor setelah melalui Kawasan Pabean (Post Border),” ungkap Mendag.
Menurut Mendag, selama ini pemerintah telah memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya. Misalnya, kemudahan pengurusan perizinan, keringanan di bidang fiskal, mempersingkat waktu arus masuk barang, dan pembinaan terhadap pelaku usaha.
“Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha juga tertib hukum dalam melaksanakan kegiatan usahanya,” tegasnya.
Direktur Jenderal PKTN Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono berharap, para pelaku usaha selalu menaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dalam melakukan kegiatan usahanya.
“Kami akan tegas dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan,” pungkasnya.
Saat ini, Kementerian Perdagangan baru memiliki empat Balai Pengawasan Tertib Niaga yang berada di empat kota besar yaitu Medan, Surabaya, Makassar, dan Bekasi.
Tujuan pembentukan Balai Pengawasan yaitu sebagai ujung tombak pengawasan bidang perdagangan di daerah bersama dengan instansi terkait. Mengingat luas cakupan wilayah Indonesia, jumlah tersebut diharapkan dapat ditingkatkan lagi ke depannya dalam rangka peningkatan upaya perlindungan konsumen, melindungi industri dalam negeri dan kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia serta memperlancar pelaksanaan kegiatan pengawasan di daerah. [Red]