Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Rabu, 18 Mei 2022
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Nasional

PPPK Nikmati Gaji Lebih Besar dari PNS, Ini Perbandingannya

Beritaindonesia.id
5 Oktober 2020
in Nasional

Beritaindonesia.id, JAKARTA– Pengaturan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tuntas seiring terbitnya regulasi terkait. Aturan tersebut memberikan kepastian kepada PPPK mengenai kesetaraan status gaji mereka dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Bahkan, secara nominal, gaji pokok PPPK lebih besar. Dalam Perpres 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK serta diundangkan pada 29 September lalu itu, besaran gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Sebagaimana PNS, PPPK juga dibagi menjadi 17 golongan. Mulai golongan I sampai XVII. Sama seperti PNS yang dibagi mulai golongan I-a sampai IV-e (lihat grafis).

Hak-hak penggajian PPPK pun disetarakan dengan PNS. Mereka juga mendapat tunjangan dan kenaikan gaji. Mulai tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, hingga tunjangan lain. Seperti juga tunjangan PNS di tiap instansi. Besarannya ikut aturan tunjangan PNS.

”PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Demikian bunyi pasal 3 ayat (1) perpres tersebut.

Masa berlaku Perpres 98/2020 dipastikan bersifat sementara alias tidak permanen. ”Sampai dengan diberlakukannya ketentuan mengenai gaji dan tunjangan yang berlaku bagi pegawai negeri sipil sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.” Demikian bunyi pasal 8 perpres tersebut.

Setelah perpres itu resmi diundangkan, pemerintah akan langsung melakukan pemberkasan bagi sekitar 51 ribu PPPK. Saat ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) sedang melakukan persiapan.

(Fajar)

Tags: IndonesiaNasionalNusantara
Share61Tweet38SendShare
Previous Post

Buruh Ancam Mogok, Arief Poyuono: Wong Sudah Mogok Otomatis akibat PSBB Ketat Anies Baswedan

Next Post

[FOTO] Presiden Pimpin Ratas Percepatan Penyerapan Garam Rakyat

Next Post

[FOTO] Presiden Pimpin Ratas Percepatan Penyerapan Garam Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Propam Polri Pecat Bripda CS yang Tembak Anggota TNI AD – 2 Warga Sipil

25 Februari 2021

Ini Program Unggulan Enos-Yudha untuk Generasi Milenial OKU Timur

16 Agustus 2020

Geisha Kwak, Penyanyi Cilik Berbakat dari Tangerang

15 Maret 2021

Paspampres Ali Bulut Tewas Bunuh Diri, Tulis Surat Berisi Kata-kata Intimidasi dan Pemecatan

18 Maret 2021

Kemenkop Dorong Petani Sawit Swadaya Kecil Bentuk Koprasi

18 Mei 2022

Pemerintah Siapkan Skema Pemberangkatan Haji, Cek Persyaratannya

17 Mei 2022

Menhub Budi Karya Optimis Industri Penerbangan Segera Bangkit

17 Mei 2022

Menag Sebut Pemerintah Siap Layani Jamaah Haji dengan Syarat Vaksin dan Batas Usia

17 Mei 2022

Kategori

  • Artis
  • Bisnis
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Jakarta Raya
  • Nasional
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Tekno
  • Telko

Site Navigation

  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
Beritaindonesia.id

© 2020 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020 Beritaindonesia.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In