Beritaindonesia.id- Para narapidana yang belum lama dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM kembali berulah. Hingga saat ini, Polri telah mendata ada 106 napi yang mendapat asimilasi kembali berbuat kriminal. Mereka kini kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Sampai dengan hari ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa (12/5/2020).
Adapun jumlah 106 napi asimilasi itu ditangani di 19 Polda diantaranya Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Polda DI Yogyakarta, Polda Metro Jaya, Polda Banten, Polda Kalimantan Barat, Polda Kalimantan Timur, Polda Kaltara, Polda Kalsel dan Polda Sumatera Utara.
“Terdapat 13 napi asimilasi di Jateng dan Sumut yang kembali melakukan tindak pidana, 11 napi asimilasi di Jabar, 3 daerah tersebut menujukkan angka tertinggi pengulangan tindak pidana oleh napi asimilasi,” ucapnya.
Kombes Ahmad mengungkapkan jenis kejahatan yang umum dilakukan oleh para napi asimilasi sesuai data yang diterimanya adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekesaran (curas), curanmor, penyalahgunaan narkoba, penganiayaan dan juga pencabulan terhadap anak.
“Saat ini penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah membebaskan 36.554 narapidana dewasa dan anak di tengah pandemi Covid-19. Program pembebasann dilakukan melalui program asimilasi dan integrasi. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas. (rma)