Beritaindonesia.id– Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan mantan Direktur Utama Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri.
Menurut Rusdi, pihak Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Sadikin Aksa pada hari ini, Senin (15/3/2021). Sadikin akan diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana jasa keuangan dalam kisruh Bank Bukopin.
“Hari ini yang bersangkutan (Sadikin Aksa) tidak hadir,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi kepada wartawan.
Kendati begitu, Rusdi belum bisa mengungkap pasti alasan ketidakhadiran Sadikin dalam pemeriksaan pertamanya. Dia menyebut Sadikin hanya mengutus seorang pengacara.
“(Sadikin hanya) diwakili oleh kuasa hukumnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Sadikin Aksa (SA). Dia akan diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, Senin (15/3/2021).
“Iya (pemeriksaan Sadikin Aksa) direncanakan hari ini,” ujar Direkrut Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika saat dikonfirmasi.
Sadikin diketahui menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana jasa keuangan. Hal ini dikarenakan tidak menjalankan surat perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kisruh pengelolaan saham PT Bank Bukopin.
Sebanyak 22 saksi telah diperiksa terkait perkara tersebut. Para saksi tersebut berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assistance BRI serta Bosowa Corporindo.