Beritaindonesia.id- Polri akan menindak tegas kepada masyarakat yang menguasai 11 pucuk senjata api, milik anggota TNI yang gugur dalam kecelakaan udara Heli MI 17 di Pegunungan Mandala, Distrik Oksop, Kabupaten Pegunungan Bintang, Papua.
“Jika tidak segera mengembalikannya ke aparat keamanan, maka kami akan tindak tegas sesuai aturan hukum,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono saat di Jayapura, Selasa (19/2/2020).
Penyampaian ini guna menanggapi imbauan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto agar masyarakat mengembalikan 11 senjata api yang hilang tersebut.
Menurut Argo, masyarakat yang mengambil senjata api tersebut bisa dikatagorikan melakukan pencurian sebagaimana diatur dalam KUHP. Bisa juga ditindak dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jika tak mau mengembalikan ke TNI atau Polri.
“Masyarakat yang mengambil senjata bisa dikenakan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Undang-Undang Darurat menguasai senjata tanpa izin,” tambah dia.
Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengimbau kepada masyarakat agar mengembalikan 11 senjata api ke TNI.
“Saya sudah berkoordinasi dengan bapak Kapolri, dan tentunya nanti bapak Kapolri akan memerintahkan Kapolda Papua untuk mengimbau kepada masyarakat di Pegunungan Bintang agar dengan sukarela menyerahkan 11 pucuk itu kepada aparat kepolisian dan nanti akan diserahkan kepada aparat TNI,” jelas Panglima TNI didampingi Kapolri Jenderal Idham Azis.
“Saya yakin, senjata itu masih di tangan masyarakat, dan masyarakat juga tidak tahu, terkait dengan situasi yang ada, yang kita takutnya kita bersama yang nantinya disalahgunakan kepada hal-hal yang kurang baik,” sambungnya.
Sebagaimana diketahui, Heli MI-17 milik TNI AD hilang kontak sejak 28 Juni 2019. Setelah kurang lebih delapan bulan pencarian, heli tersebut ditemukan di tebing Pegunungan Mandala dalam kondisi hancur.
Ke-12 prajurit dalam heli itu dinyatakan meninggal dunia, sementara 11 pucuk senjata api yang dibawa dilaporkan hilang dan diyakini diambil masyarakat.[pit]