Beritaindonesia.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo agar Polsek tidak lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Mabes Polri akan melakukan kajian terlebih dahulu. “Wacana itu, perlu didiskusikan,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Menurut Asep, berdasarkan Undang-Undang Kepolisian, bahwa tingkatan Mabes Polri, Polda, Polres, dan Polsek memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Asep mencontohkan, berkaca dari Jepang, disana ada yang dinamakan Koban atau setara dengan Polsek. Koban, kata Asep Koban hanya bertugas sebagai pelayan umum masyarakat. “Sementara, kalau di Indonesia Polsek hanya mengamankan orang, barang bukti, saksi. Tapi yang memproses adalah Polres,” kata Asep.
Tugas pengayoman masyarakat memang menjadi kewajiban Korps Bhayangkara, baik ditingkat mabes hingga polsek. “Tugas kita (polisi), melindungi sampai mengayomi. Semua kapasitas polri yang bertugas,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berencana menghilangkan fungsi penyelidikan dan penyidikan di tingkat kepolisian sektor (polsek). Polsek bakal diminta lebih fokus menjalankan fungsi pengayoman kepada masyarakat.
Kendati begitu, Mahfud mengatakan pembatasan hak Polsek dalam mengangani perkara itu baru sebatas usulan yang disampaikan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
“Jadi ada usulan dari Kompolnas yang oleh Istana nanti akan terus diolah kemungkinannya yaitu meniadakan hak penyelidikan dan penyidikan di tingkat Polsek. Sehingga penyidikan dan penyelidikan itu oleh polisi seharusnya hanya dilakukan oleh Polres,” kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Rabu (19/2/2020). [rif]