Beritaindonesia.id– Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus tindak pidana dengan berbagai peristiwa pengungkapan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan sembilan tersangka dengan kasus berbeda .
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana didampingi Wakpolres Kompol Toto Budi, Kasat Narkoba Kompol Rezha, Kasat Reskrim David Kanitero, Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Slamet Riyanto dan Kapolsek Kali Baru Kompol Rustian Efendi di halaman Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (17/3/2021).
“Pada Jumat tanggal 12 Maret kita berhasil ungkap peredaran narkoba jenis sebanyak 2 kg, kedua tersangka berinisial MI dan MMR,” tutur AKBP Putu Kholis.
Selanjutnya, kedua tersangka diamankan di terminal Pelabuhan Pelni dari Kalimantan Barat menuju Jakarta menggunakan Kapal KM Lawit.
“Berawal tersangka diamankan pada saat diperiksa diterminal kedatangan di KM Lawit. Kedua tersangka saat diperiksa di scaning barang terlihat adanya gerak gerik mencurigakan,” sambung Putu Kholis.
Masih dari keterangan Putu Kholis, saat pemeriksaan ada pencurigaan gerak-gerik para tersangka terlihat untuk menghindari dari scaning barang. Kemudian petugas Polsubsektor Polres Pelabuhan bersama Satuan Reserse Narkoba memeriksa, dan ditemukan di tas tersangka 2 kg sabu.
Penangkapan Kedua Selamatkan 10 Ribu Jiwa
“Kemudian dengan penangkapan kedua tersangka kami masih lakukan pemeriksaan pendalaman ada beberapa orang masih dikejar,” sambungnya.
Lebih jauh Putu Kholis mengatakan, dugaan dari hasil barang bukti yang dikemas setelah diperiksa, tersangka merupakan jaringan internasional.
“Dan pasal yang diberikan pasal 114, 112 ayat (2) termasuk pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 ancaman hukuman mulai 6 tahun sampai dengan seumur hidup,” lanjutnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, lanjutnya, polisi berhasil menyelamatkan 10.000 jiwa dari penyalahgunaan narkoba. Adapun, estimasi nilai jika berhasil diederkan sekitar Rp1,5 miliar sampai dengan Rp2 miliar.
Peredaran Uang Palsu
Masih di tempat dan kesempatan yang sama, Kholis memaparkan peristiwa kasus berbeda terkait perederan uang palsu dolar AS. Adapun peristiwa terjadi di Jakarta Utara.
Kemudian Satuan Reskrim dipimpin AKP David Kanitero berhasil meringkus 4 orang tersangka. Dua di antaranya wanita yakni ES dan AD pada Sabtu (13/3/2021). Pelaku ditangkap di Kelapa Gading serta dua pelaku lainnya S dan MT ditangkap di Apartemen Tanah Abang.
“Barang bukti yang berhasil kami sita 201.000 US, dan jika di konfensi kurs saat ini dirupiahkan estimasi Rp3 M. Kemudian keempat tersangka dijatuhkan Pasal 244 KUHP dan 245 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tambahnya.
Kepemilikan Senpi
Berikutnya terkait kepemilikan senjata api (senpi) ilegal jenis air softguns pada Rabu (10/3/2021). “Pelaku RO kepemilikan senpi kami tangkap di Pelabuhan Tanjung Priok kemudian kami kembangkan lagi di rumahnya di Warakas, dan ditemukan dua lagi senpi. Pelaku RO akui dapat senpi dari temannya dengan beli 1.5 juta kemudian dijual Rp 2,300.000,” jelasnya menambahkan.
Lanjutnya, motif ini dilakukan pelaku ingin mencari keuntungan. “Dari perbuatan pelaku, kami menjeratnya dengan Pasal 1 ayat 1 UU darurat ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tuturnya.
Bongkar Kasus Penipuan
Kemudian jajaran polsek Kalibaru berhasil mengungkap adanya kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka berinisial AA. Atas kejadian itu , korban mengalami kerugian alat komunikasi dan kehilangan motornya.
“Dan Pasal yang di berikan kepada tersangka pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan pidana penggelapan dan penipuan,” ujarnya.
Masih dijelaskan Kholis, peristiwa kejahatan lainnya, Polsek Saka telah berhasil menangkap spesialis pencuri rumah kosong, yang sudah beberapa kali baraksi di Muara Angke.
“Pelaku melakukannya baik di pasar dan pemukiman warga. Pelaku berinisial KO, dengan barang bukti, 7 hp dan 2 kunci L untuk melakukan kejahatannya. Tersangka berhasil ditangkap dari rekaman cctv. Pelaku diancam Pasal 363 dengan pencurian dan pemberatan,” tutup Kapolres Pelabuhan.