Beritaindonesia.id – Lampung Timur. Polres Lampung
Timur menangkap dua orang yang melakukan perburuan liar di Taman Nasional Way
Kambas (TNWK).
“Petugas gabungan Polsek Way Bungur dan TNWK
mengamankan dua orang warga, yang diduga terlibat aksi perburuan liar, di dalam
kawasan hutan lindung,” ujar Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar,
dalam keterangannya, di Lampung Timur, Kamis (26/10/23).
AKBP M. Rizal menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah ST
(18), dan NT (62) warga Kecamatan Way Bungur. Berdasarkan informasi yang
dihimpun kedua tersangka diduga masuk ke dalam kawasan hutan lindung, melalui
jalur Sesi II Bungur, untuk melakukan aksi perburuan rusa, secara ilegal.
“Petugas gabungan kemudian melakukan upaya pencegatan,
di jalur-jalur akses jalan yang diprediksi akan dilewati oleh tersangka,” ujar AKBP M. Rizal.
Polisi pun berhasil menangkap tersangka ST terlebih dahulu
bersama barang bukti hasil perburuan liar yang dilakukannya.
“ST kami amankan tanpa perlawanan,” tutur AKBP M.
Rizal.
Kemudian dalam proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap
tersangka ST, petugas kepolisian kemudian meringkus tersangka NT, yang juga
terlibat dalam aksi perburuan liar di kawasan hutan lindung Way Kambas.
“Saat ini para tersangka beserta barang bukti berupa
tiga unit sepeda motor, dua buah karung, senter, sepatu, dan puluhan kilogram
daging yang diduga hasil perburuan liar, sudah diserahkan ke Mapolres Lampung
Timur, untuk diproses hukum lebih lanjut,” terang AKBP M. Rizal.
(ndt/pr/nm)