“Tarifnya, kalau anak dibawah umur yakni Rp 600.000,- sekali kencan, Ibu Hamil Rp 500.000,- gay Rp 500.000,- dan ibu menyusui Rp 800.000,-. Pelaku dapat komisi Rp 200.000,-,” tuturnya.
Dari hasil laporan yang diterima Polda Jateng, dalam setiap postingan sang pelaku menyertakan nomor telepon sehingga mereka bisa langsung berkomunikasi sesuai keinginannya. Bahkan sebagian besar korbannya, lanjutnya, merupakan anak di bawah umur.
Pelaku berumur 28 tahun tersebut mengaku bahwa modus pekerjaan ini dengan mengiming-imingi korban dengan tawaran kerja tinggi sebelum dijajakan di Facebook sejak tahun 2020.
Atas perbuatannya dalam kasus tersebut sang pelaku disangkakan Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang UU ITE serta pasal 30 dan pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
(as/hn/nm)