Beritaindonesia.id – Jakarta. Motif para pelaku yang
terkait dengan kasus tindak pidana provokasi dan jual beli senjata tajam di
media sosial untuk menimbulkan permusuhan. Hal tersebut disampaikan
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak di Jakarta.
“Motif (ada) dua. Satu menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan permusuhan,” ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya,
dilansir dari laman pmjnews, Senin (18/9/23).
Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, selain
melakukan provokasi yang menimbulkan permusuhan untuk tawuran, motif lain
pelaku demi eksistensi kelompok atau entitasnya.
“(Motif) kedua, eksistensi entitasnya jadi siapa yang
lebih mengumandangkan ajakan tawuran dianggap sebagai eksistensi entitas
tersebut. Mereka memprovokasi entitas lainnya dengan ajakan-ajakan provokasi
yang di-upload di media sosial dengan tentukan waktu tempat kemudian alat apa
yang dibawa termasuk penjualan senjata tajam di media sosial,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut Polisi juga menyita sejumlah barang
bukti di antaranya yakni alat
komunikasi maupun dokumen elektronik serta senjata tajam dengan panjang sekitar
1,5 meter yang dijual di media sosial.
“Semua konten-konten yang memicu atau yang mengajak,
tantangan, provokasi untuk melakukan aksi tawuran kita sita, semua terkait
dengan informasi maupun dokumen elektronik yang masuk dan ditransmisikan lewat
HP dari masing-masing tersangka. Termasuk salah satu sajam juga kita lakukan
penyitaan, termasuk beberapa pakaian dari para tersangka,” tutupnya.
(bg/pr/nm)