Beritaindonesia.id – Jakarta. Polisi mengungkap bahwa EDH selaku kuasa hukum dari anak bos Prodia, AN, mengaku bahwa mobil Lamborgini milik pelapor memang sudah dijual. Padahal, dalam kasus ini, penyidik sempat menyita mobil milik AN tersebut di kasus pembunuhan.
“Betul, dari fakta penyidikan yang didapat oleh tim penyidik, baik dari keterangan EDH sendiri maupun saksi-saksi lainnya, serta barang bukti dokument dan surat, mobil Lambo tersebut sudah dijual,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (21/2/25).
Ia menjelaskan, EDH menjual mobil itu kepada seseorang melalui perantara JK dengan harga Rp5,5 M. Saat itu, JK belum menjadi suami tersangka EDH.
“JK masih sebagai saksi dalam perkara aquo (saat itu JK masih belum menjadi suami EDH),” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik akan memanggil EDH sebagai tersangka. Kendati demikian, belum dapat dirinci waktu tepatnya.
(ay/hn/nm)