Beritaindonesia.id – Bareskrim Polri menolak laporan Front Pembela Islam (FPI) terkait pernyataan Dosen Universitas Indonesia (UI), Ade Armando yang menyebut FPI Oraganisasi “Preman dan Bangsat”.
Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, penolakan laporan itu tidak didasari alasan yang jelas. Bahkan, Aziz menyebut laporan mereka tidak diproses Bareskrim, meski sudah didasari bukti-bukti yang cukup.
Ia pun menyesalkan hal tersebut dan menganggap hal ini sebagai ketidakadilan.
“Jadi sekali lagi disini kita membuktikan bahwa ketidakadilan dan penegakan hukum yang tebang pilih terbukti di beberapa hal termasuk hari ini,” kata Aziz Yanuar kepada wartawan di Barekrim Polri, Senin malam (10/2/2020).
Lantas, Aziz pun membandingkan dengan laporan yang kerap diajukan oleh orang-orang yang disebut sebagai bagian dari kelompok Ade Armando, seperti Abu Janda. Menurut Aziz, Polri cenderung bersikap lebih mudah menerima laporan mereka daripada yang diajukan oleh FPI dalam beberapa perkara.
“Tapi ketika dilaporkan tak diproses kita dalam tanda petik iri,” tegasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, FPI hendak melaporkan Ade Armando ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian di media sosial lewat chanel YouTube Realita TV.
Aziz menjelaskan, dalam acara dialog antara Rocky Gerung dan Ade Armando yang dipublikasikan channel YouTube Realita TV pada 3 Februari 2020, Ade diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian dengan menyebut FPI sebagai organisasi preman dan FPI ‘bangsat’. [rif]