Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Tetapkan Satu Guru Pramuka SMP Turi Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor

Beritaindonesia.id
22 Februari 2020
in Hukum

Beritaindonesia.id – Kepolisian menetapkan satu pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman sebagai tersangka kegiatan susur sungai Sempor, Dukuh, Donokerto, Turi, Sleman, Jumat (21/2) pukul 15.30 WIB. Sementara ini, delapan siswa ditemukan tewas dan dua lainnya masih hilang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah DI Yogyakarta Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, ke-13 orang yang diperiksa terdiri dari 7 orang pembina Pramuka, 3 orang warga, dan 3 orang dari Pramuka Kwartir Cabang Sleman.

“Tadi Direskrimsus Polda DIY telah melakukan gelar perkara di Mapolres Sleman dan menyatakan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Yuliyanto dalam konferensi pers di Sleman, Sabtu, 22 Februari 2020.

Polisi belum memeriksa para siswa karena memahami bahwa sebagian dari mereka masih trauma akibat tragedi itu. Sementara ini memang tujuh guru pembina yang diperiksa. Berdasarkan pemeriksaan itu, diketahui bahwa hanya empat dari enam guru yang turun ke sungai ketika kegiatan susur sungai itu berlangsung. Seorang pembina menunggu di garis finish, sedangkan seorang lainnya meninggalkan tempat kegiatan.

“Sehingga kami menaikkan status dari saksi dengan inisial IYA menjadi tersangka. Dia (IYA) pembina dan menjadi guru di sekolah itu (SMPN 1 Turi),” kata Yuliyanto.

Yuliyanto menjelaskan, alasan penetapan tersangka IYA, karena IYA merupakan inisiasi dan penangungjawab kegiatan serta yang mengusulkan adanya susur sungai Sempor. Namun kegiatan itu ternyata tidak diberitahukan kepada warga yang mengelola sungai Sempor sebagai wisata susur sungai.

Padahal sesuai SOP, sebelum melakukan kegiatan harus ada survei dan pemberitahuan kepada pengelola sungai Sempor. Sehingga saat kegiatan akan ada petugas yang stanbye untuk memantau kondisi arus. Jika besar dan membahayakan, akan memberitahukan, sehingga kegiatan tidak dilakukan.

“Namun dalam kegiatan itu, tidak ada pemberitahuan. Jadi ini menjadi salah satu unsur kelalaian,” paparnya.

IYA dalam perkara ini dijerat pasal 359 dan 360 tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan menyebabkan luka-luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Mengenai apakah akan ada tersangka tambahan. Menurut Yuliyanto, untuk masalah ini masih menunggu hasil pemeriksaan, baik yang sudah dilakukan maupun yang belum dilakukan.

“Jadi tidak menutup kemungkinan tersangka lain bisa bertambah. Tapi saat ini masih fokus satu tersangka,” jelasnya. [rif]

Tags: HukumIndonesiaNasionalNusantara
Share61Tweet38SendShare
Previous Post

Mahfud MD: Berdasarkan Analisa Prabowo, Ada 2 yang Ancam Kedaulatan NKRI

Next Post

Kasus Jiwasraya Buat Kepercayaan Publik ke BUMN Berkurang

Related Posts

Hukum

Selama 14 Hari Operasi Zebra Jaya 2023, Sebanyak 2.402 Pengendara Ditilang Elektronik

Berita Indonesia
4 Oktober 2023
Hukum

Polisi Sebut Soal Misteri Meja di TKP Anak SD Tewas Terjatuh Dari Lantai 4

Berita Indonesia
4 Oktober 2023
Hukum

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Malapraktik Rumah Sakit yang Tewaskan Seorang Anak di Bekasi

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Hukum

Polisi Ungkap Ada Enam Luka Tusuk dari Hasil Autopsi Remaja di Halim

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Hukum

Mantan Vokalis Zivilia Akan Diperiksa Terkait Jaringan Fredy Pratama

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Hukum

Ratusan Kendaraan Ranmor Balap Liar Terjaring Razia Gabungan di Malang Kota

Berita Indonesia
3 Oktober 2023
Next Post

Kasus Jiwasraya Buat Kepercayaan Publik ke BUMN Berkurang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

96% Kepala Keamanan Informasi Global Kesulitan Mendapatkan Dukungan Yang Dibutuhkan Untuk Melawan Serangan Siber

8 Mei 2023

Airin Rachmi Diany Ajak Partisipasi Kalangan Muda Milenial untuk Majukan Banten

29 April 2023

Tokoh Banjarsari Ajak Masyarakat Doakan Airin Rachmi Diany Menang di Pilgub Banten

28 April 2023

Petani Milenial Serdang Bedagai Setuju Ajakan Ijeck Agar Anak Muda Tak Malu Jadi Petani

27 September 2023

Selama 14 Hari Operasi Zebra Jaya 2023, Sebanyak 2.402 Pengendara Ditilang Elektronik

4 Oktober 2023

Polisi Sebut Soal Misteri Meja di TKP Anak SD Tewas Terjatuh Dari Lantai 4

4 Oktober 2023

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Malapraktik Rumah Sakit yang Tewaskan Seorang Anak di Bekasi

3 Oktober 2023

Polisi Ungkap Ada Enam Luka Tusuk dari Hasil Autopsi Remaja di Halim

3 Oktober 2023
Facebook Twitter Instagram LinkedIn
Beritaindonesia.id

Privacy Policy | Disclaimer | Kode Etik

Pedoman Media Siber | Advertisement

Contact Us 

© 2020-2023 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020-2023 Beritaindonesia.id