Beritaindonesia.id – Polres Garut menetapkan tersangka dokter kandungan bernama Muhammad Syafril Firdaus (MSF) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasiennya di salah satu klinik swasta. Ia pun langsung dilakukan penahanan sejak tadi malam.
“Iya benar sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasatreskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Kamis (17/4/25).
Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi dn ahli. Lalu, telah terdapat dua alat bukti cukup bahwa tersangka melakukan pelecehan seksual kepada pasiennya.
Tersangka kemudian dijerat pasal 6 hurup B dan C, dan atau pasal 15 ayat 1 huruf B Undang Undang RI no 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasa seksual. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara
“Nanti akan dirilis,” jelas AKP Joko.
(ayDokumentasi TBN Jabar/hn/nm)