Beritaindonesia.id – Purwakarta. Seorang pria
berinisial MT (28) warga Kabupaten Bogor ditangkap polisi karena menggelapkan
uang di tempatnya bekerja. MT
melakukan aksinya akibat kecanduan judi online dan trading forex.
Diketahui, pelaku berstatus sebagai kepala bagian kasir
sales di PT. Indomarco Prismatama, yang beralamat di Kawasan Industri Kota
Bukit Indah Sektor N Blok B1 No 5, Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari,
Kabupaten Purwakarta.
Dalam rilisnya, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain,
menjelaskan MT dilaporkan melakukan penggelapan dalam jabatan dengan
menggelapkan uang sebesar Rp. 2,5 milyar rupiah.
“Penangkapan dilakukan setelah kami menerima laporan dari
pihak perusahaan. Tim Satreskrim Polres Purwakarta Polda Jabar akhirnya
melakukan penyidikan dan diperoleh hasil jika tersangka mengambil uang hasil
penjualan dari toko Indomaret wilayah Kabupaten Purwakarta, Karawang dan Subang
secara berulang tanpa sepengetahuan pihak PT Indomarco Prismatama,” jelasnya
dilansir dari jurnalpolri.com, Rabu (20/9/23).
Modus pelaku untuk mengelabui perusahaan dengan cara
memasukkan uang ke dalam sebuah dus bekas yang dibuang pelaku dan kemudian
diambil kembali oleh pelaku.
“Pelaku ini sudah melancarkan aksinya semenjak April 2022
hingga September 2023, jadi sudah lebih dari satu tahun. Dalam sehari pelaku
mengambi uang tersebut sebesar Rp.10 juta rupiah hingga Rp. 200 juta rupiah
yang kemudian dimasukkan ke dalam dus bekas dan dia buang. Setelah itu pelaku
mengambilnya,” jelas AKBP Edwar Zulkarnain.
Berdasarkan keterangan pelaku uang tersebut telah habis
digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online dan trading forex. “Pelaku
diamankan di tempat kerjanya di di PT. Indomarco Prismatama yang ada di yang
beralamat di Kawasan Industri Kota Bukit Indah Sektor N Blok B1 No 5, Desa
Dangdeur, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada 2 September 2023,”
ungkapnya.
Disisi lain Wakapolres Purwakarta, Kompol Ahmad Mega
Rahmawan, mengungkapkan peristiwa ini diketahui pihak perusahaan pada tanggal
29 Agustus 2023 setelah dilakukan audit ternyata ada selisih pelaporan yang
mana hasil mutasi bank dengan pelaporan tidak sesuai dan dibuktikan juga dengan
rekaman CCTV. “Atas perbuatannya perusahaan tempatnya bekerja merugi sebesar
Rp.2.553.131.301,00 (dua miliar lima ratus lima puluh tiga juta seratus tiga
puluh satu ribu tiga ratus satu rupiah),” ungkap Wakapolres Purwakarta.
Saat ini MT sudah diamankan di Mapolres Purwakarta Polda
Jabar untuk penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 374 KUHP pidana
dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan badan.
(ek/hn/nm)