Beritaindonesia.id – Serang. Polisi berhasil menangkap pria berinisial MA (28), pelaku ditangkap lantaran mencabuli anak di bawah umur yang merupakan adik iparnya. Tersangka diduga melakukan pencabulan saat mabuk.
“Tersangka mencabuli korban di bawah umur, korban adalah adik istrinya sendiri,” ujar, Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, dilansir dari laman Detik, Rabu (19/3/25).
Diketahui bahwa korban masih berstatus pelajar berusia 15 tahun. Pencabulan itu terjadi pada September 2024.
Selanjutnya ia mengatakan tersangka ditangkap di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Minggu (16/3). Tersangka dilaporkan oleh keluarga korban pada Maret 2025 karena telah mencabuli korban. “Tersangka diamankan di rumahnya,” jelasnya.
Menurutnya, pencabulan terjadi saat istri tersangka sedang bekerja. Dia menyebut korban dan pelaku tinggal di satu rumah. “Motifnya karena terbawa hawa nafsu,” ujarnya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Serang untuk diproses hukum. Pelaku terancam pasal pencabulan terhadap anak sebagaimana Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
(fa/hn/nm)