Beritaindonesia.id – Bekasi. Kepolisian berhasil
mengungkap 13 kasus tindak pidana selama Oktober 2023 di wilayah Bekasi. Dari
13 kasus tersebut, sebanyak 28 tersangka berhasil ditangkap. Para tersangka
dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Metro Bekasi. Wakapolres Metro Bekasi,
AKBP. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa para tersangka tersebut
melakukan tindak pidana pembunuhan, curat, curas atau begal, dan curanmor.
“Jajaran Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama unit
reskrim polsek jajaran di lingkungan Polres Metro Bekasi selama bulan Oktober
2023, kami berhasil mengungkap sebanyak 13 kasus tindak pidana,” jelas
Wakapolres, Kamis (2/11/23).
Wakapolres mengungkapkan bahwa ada 28 tersangka yang
diamankan dari 13 kasus ini.
Ia pun menjelaskan secara umum modus dan motif pelaku begal,
curat, serta curanmor yang ditangkap.
“Yang pertama kasus curas, kemudian kasus curat,
curanmor, dan kasus pembunuhan. Kasus curas, pelaku mengambil sepeda motor
milik korban dengan cara mengancam menggunakan sajam dan tidak segan-segan
melukai korbannya. Dan sepeda motor korban dijual oleh pelaku untuk memenuhi
kebutuhan keluarga,” jelasnya.
Pada kasus curat, umumnya modus pelaku mencungkil atau
merusak pintu dan jendela rumah atau kendaraan untuk mengambil barang milik
korban. Barang curian pun dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kasus curanmor, pelaku mengambil sepeda motor dalam
keadaan terkunci yang terparkir di TKP dengan cara merusak kunci atau
menggunakan kunci leter T. Sepeda motor korban dijual oleh pelaku untuk
memenuhi kebutuhan keluarga,” tutupnya.
(my/pr/nm)