Beritaindonesia.id- Berkas perkara dua tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah P21. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, berkas tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung, hari ini, Selasa 11 Februari 2020.
Kata dia, penyerahan berkas perkara hari ini merupakan hasil perbaikan dari berkas perkara sebelumnya.
“Rencana hari ini akan dikirim kembali berkas daripada perbaikan,” kata Argo di Mabes Polri.
Sebelumnya, Berkas perkara keduanya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Hakarta pada 16 Januari. Namun Kejati mengembalikan berkas perkara tersebut pada 28 Januari dengan alasan kekurangan syarat formil dan materil.
Dalam rangka melengkapi berkas perkara itu, polisi menggelar rekonstruksi di depan kediaman Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (7/2) dini hari yang dihadiri kedua tersangka. Novel sendiri tak hadir dalam rekonstruksi itu dengan alasan kesehatan matanya yang rusak akibat siraman air keras.
Dalam kasus penyiraman air keras terhadap Novel ini, penyidik membutuhkan waktu 2,5 tahun untuk bisa menangkap dua orang tersangka. Keduanya diketahui masih menjadi anggota aktif polisi darimkesatua Brimob. kedua orang tersebut bernama Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.[pit]