Jakarta – Kasus pencurian rumah kosong yang berada di Jalan Taman Kedoya Baru, RT 03/04, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sekarang telah dinyatakan lengkap untuk proses penyidikan. Dan, saat ini juga sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat (Kompol. R. Manurung) melalui Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk (AKP. Pradipta yuliandi) menegaskan saat ini berkas perkara kasus pencurian rumah kosong sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh tim kejaksaan.
“Pelimpahan tahap dua itu dilakukan lantaran berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” tuturnya.
Ia melanjutkan, tahap 2 tersebut dilakukan secara daring. Hal itu mengingat saat ini masih dalam masa pandemi covid – 19. Setelah tahap 2 kemudian para tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak jaksa penuntut umum (JPU).
“Artinya saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu waktu untuk dipersidangkan,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus pencurian rumah kosong terjadi pada Sabtu 20 Maret 2021 pukul 13.10 WIB di Taman Kedoya Baru, blok A,15/27 RT 03/04, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi melakukan serangkaian olah TKP. Sehingga ditemukan bukti-bukti petunjuk dan keterangan saksi yang mengarah kepada pelaku inisial (AW) dan (H).
Kemudian pelaku (AW) ditemukan dan ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Sedangkan, pelaku (H) berhasil ditangkap di rumah tinggalnya di wilayah Kemanggisan Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 1 miliar. Adapun barang – barang yang dicuri meliputi perabot rumah. Seperti lemari, sofa, hiasan dinding, kitchen set, buffet, kursi, meja AC, watter hitter, lukisan dinding, ubin lantai marmer, kusen, kaca, aluminium, teralis, kayu plafon, wastafel, rolling tangga dan lain – lain.
(PoldaMetroJaya)