Beritaindonesia.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri tengah mendalami sejumlah saksi kasus dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal yang dilakukan oleh perusahaan Benny Tjokrosaputro, PT. Hanson Internasional.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigadir Jenderal Daniel Tahi Monang mengatakan, selain pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), polisi juga memeriksa saksi dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Lembaga Keuangan terkait.
Daniel menerangkan, berdasarkan laporan yang telah diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat banyak transaksi yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional. Kekinian, pihaknya masih mengklasifikasi transaksi itu.
“Terkait PT. Hanson dan beberapa rekening lainnya. Tidak sampai ratusan, cuma transkasinya sangat banyak. Harus dikonfirmasi lagi dengan perusahaan-perusahan yang berhubungan,” kata Daniel di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2020).
Selain itu, menurut Daniel, tim penyelidik Bareskrim juga sudah meminta keterangan para korban. Para korban itu berasal dari sejumlah daerah seperti DKI Jakarta dan Yogyakarta.
“Hingga saat ini, total ada 30 korban yang sudah dimintai keterangan ya. Kami akan klarifikasi ini dulu ke berbagai pihak, baru naik ke penyidikan,” katanya.
Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengadukan perusahaan emiten properti PT Hanson International Tbk (MYRX) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam aduannya, PT Hanson diduga sudah menghimpun dana dari masyarakat, tanpa punya izin dari Pemerintah. Dana masyarakat itu dihimpun oleh perusahaan milik Benny Tjokrosaputro melalui deposito dalam jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.
Uang yang dikumpulkan, tambah Boyamin, digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak.
Menurutnya, kegiatan itu telah dilakukan PT Hanson sejak tahun 2016. Hingga pertengahan tahun 2019, Boyamin mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah mengumpulkan sekitar Rp 2,4 triliun.
PT Hanson International TBK diduga melanggar Undang-Undang Nomor 8/1995 tentang Pasar Modal dan Undang-undang Nomor 10/1998 tentang Perbankan. [rif]