Beritaindonesia.id – Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi dalam kasus temuan zat radioaktif di Perumahan Batan Indah, Setu, Tangerang Selatan, Banten.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan, mereka diperiksa terkait laporan terhadap karyawan Badan Tenaga Nuklir Nasional atau BATAN berinisial SM yang diduga menyimpan zat radioaktif di rumahnya.
“Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana ketenaganukliran yang diduga dilakukan oleh SM,” kata Argo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2020).
Keenam saksi yang dipanggil adalah BS selaku Manager Produksi PT Industri Nuklir Indonesia atau INUKI (Persero), S selaku Pelaksana Gudang PT INUKI, BL selaku Manager Sales PT INUKI, Y selaku Manager HRD PT INUKI, I selaku Kabag TU PT KMR, dan D selaku PNS Badan Pengawas Tenaga Nuklir atau BAPETEN.
Argo menambahkan, sampai saat ini penyidik telah memeriksa 23 saksi. Kendati begitu, penyidik belum melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status SM.
“Kalau pemeriksaan saksi sudah dirasa cukup, baru penyidik akan melakukan gelar perkara,” ucapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus ini bermula adanya paparan radiasi bahan radioaktif Cesium atau CS-137 di tanah kosong di samping lapangan voli blok J Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Paparan radiasi itu dideteksi oleh sensor bahan radioaktif saat BAPETEN melakukan pemantauan radioaktivitas lingkungan di Perumahan Batan Indah. Paparan radiasi itu dideteksi oleh unit pemantau radioaktivitas lingkungan bergerak (mobile RDMS-MONA) yang dimiliki Bapeten sejak 2013 untuk keperluan kesiapsiagaan nuklir.
Hasilnya, ditemukan adanya nilai paparan radiasi lingkungan dengan laju paparan terukur signifikan di atas nilai normal, di area tanah kosong tersebut. [rif]