Beritaindonesia.id – Yogyakarta. Ditreskrimum Polda DIY, melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap MR (17), remaja yang membakar gerbong kereta api cadangan yang terparkir di emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes. Pol. F.X. Endriadi, S.I.K., memandang perlu pemeriksaan untuk mendalami kondisi psikologis MR sebelum pihaknya menetapkan yang bersangkutan menjadi tersangka.
“Terkait dengan yang bersangkutan, kami juga memintakan pemeriksaan kejiwaan secara psikiatrikum. Itu masih dalam proses, dan hari ini rencananya tim tersebut akan datang,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Jumat (14/3/25).
Pada Rabu (12/3) pagi, MR diduga menyelinap memasuki gerbong KA melalui pintu samping. Setelah masuk, dia lantas membakar kursi yang terbuat dari busa menggunakan kertas kardus yang telah disulut api. Akibatnya, dua gerbong KA eksekutif dan satu gerbong KA premium terbakar.
Selanjutnya ia menjelaskan bahwa MR merupakan warga Jakarta yang diketahui mengalami disabilitas sensorik atau tunawicara.
MR diduga melakukan aksi itu karena motif sakit hati terhadap PT KAI. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang juga dibantu ahli bahasa isyarat, pelaku mengaku kerap diturunkan oleh petugas di stasiun berikutnya karena tidak memiliki tiket perjalanan.
“Motif pelaku ini adalah sakit hati terhadap petugas KAI karena sering diturunkan dari kereta akibat tidak memiliki tiket,” jelasnya.
Sebelumnya, MR diamankan polisi di kawasan Malioboro Kota Yogyakarta beberapa saat setelah kejadian kebakaran tiga gerbong KA.
Dugaan pelaku mengerucut pada sosok MR setelah serangkaian proses olah TKP, analisis rekaman CCTV, serta penyelidikan melibatkan Laboratorium Forensik (Labfor) Jawa Tengah dan Tim Inafis.
Dalam penanganan kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk baju yang dikenakan pelaku, tas hitam, kertas kardus warna cokelat, serta dua korek api berwarna merah dan biru.
Polisi menjerat MR dengan Pasal 180 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, serta Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Kami lakukan survei dahulu terhadap yang bersangkutan terhadap kejiwaannya itu. Kalau pasalnya, memungkinkan untuk kami tahan karena ancamannya 12 tahun,” ujar dia.
Deputy Executive Vice President (EVP) Daop 6 Yogyakarta, Nugroho Dwi Sasongko, mengatakan bahwa MR memiliki rekam jejak panjang terkait dengan insiden di lingkungan perkeretaapian.
Berdasarkan catatan KAI, MR beberapa kali diturunkan oleh kondektur akibat tidak memiliki tiket.
“Dari record kami, ada sampai sembilan kali pelaku diturunkan karena tidak bertiket. Itu sudah terjadi sejak 2022. Selain itu, dia juga beberapa kali melakukan aksi vandalisme dan pernah mengganjal kereta dengan balok di Bekasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, pelaku juga memiliki riwayat tindak kriminal lain seperti pencurian motor di Stasiun Palur.
“Jadi, cukup rentetan, histori dari pelaku cukup banyak, dan kebetulan terkait dengan kereta api semua,” ujarnya.
Tiga gerbong kereta api (KA) cadangan yang sedang dalam posisi terparkir di emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta terbakar pada hari Rabu (12/3) sekitar pukul 06.44 WIB. Api berhasil dipadamkan pada pukul 07.30 WIB. Tidak ada korban jiwa maupun gangguan perjalanan KA akibat kejadian itu.
(fa/hn/nm)