Beritaindonesia.id – Palangka Raya. Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kalteng,” ujar Kabidhumas Kombes. Pol. Erlan Munaji saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/25).
Kombes. Pol. Erlan mengatakan, sebanyak tujuh tersangka telah dilimpahkan ke Kejati Kalteng beserta barang bukti yang terkait dengan kasus tersebut. Sementara, satu tersangka lainnya telah meninggal dunia sebelum proses hukum berlanjut.
“Kasus ini sudah dinyatakan tahap dua oleh penyidik sehingga diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memproses hukum lebih lanjut,” jelas Kombes. Pol. Erlan.
Ditambahkan Kombes. Pol. Erlan, pihaknya akan selalu berkomitmen dalam menangani setiap kasus korupsi yang diterjadi diwilayah hukumnya secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menyebut bahwa saat ini penyidik saat ini masih melakukan pengembangan terkait kasus korupsi Disdik Kalteng.
(ay/hn/nm)