Beritaindonesia.id – Polisi kebingungan menentukan tempat penahanan (sel) artis kontroversi Lucinta Luna. Hal itu dikarenakan jenis kelamin Lucinta belum jelas.
“Dalam KTP-nya, yang bersangkutan ini tertera perempuan, tapi paspornya laki-laki,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).
Lebih lanjut, Yusri mengatakan, saat ini masih menunggu pengacara Lucinta Luna yang memiliki putusan pengadilan, untuk menjelaskan identitas kelamin kliennya.
“Hari ini kami masih menunggu pengacara untuk bisa menentukan,” kata Yusri.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Audie S Latuheru mengatakan bahwa Lucinta Luna akan ditempatkan di ruang khusus.
“Sementara kita taruh di ruang khusus di Polda,” ujar dia.
Sebelumnya, Polisi menangkap 4 orang termasuk artis Lucinta Luna di Apartemen Thamrin City, Jakarta, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dari empat orang yang dibawa polisi, hanya Lucinta Luna yang terbukti positif menggunakan narkoba jenis Benzodiazepine. Sedangkan tiga orang lain negatif narkoba saat menjalani tes urine.
Akibat perbuatannya, Lucinta Luna dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Lucinta Luna disebut terancam hukuman di atas lima tahun penjara. [rif]