Beritaindonesia.id – Serang. Kepolisian Resor Serang,
melalui Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim berhasil menangkap enam pelaku
spesialis pencurian rambu lalulintas di jalan Tol Tangerang-Merak dan Tol
Serang-Panimbang.
Kapolres Serang, AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H.,
mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat kembali melakukan pencurian di Tol
Tangerang-Merak KM 47 pada Rabu, 18 Oktober 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
“Keenam tersangka yang ditangkap di antaranya SB (32), AY (38 ), HS (31),
DA (41), AS (27) dan AR (38) warga Kampung dan Desa Telaga Sari, Kecamatan
Cikupa, Kabupaten Tangerang,” ujarnya, dilansir dari Antaranews, Selasa
(24/10/23).
AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., M.H., menjelaskan pengungkapan
kasus pencurian besi rambu lalulintas ini bermula dari laporan pihak PT Wijaya
Karya selaku perusahaan pembangunan jalan tol Serang-Panimbang yang melaporkan
adanya pencurian tiang besi rambu lalulintas di KM 80 Tunjungteja pada 14
Oktober 2023.
“Dari informasi tersebut Tim Resmob segera melakukan
olah tempat kejadian perkara, dan berhasil mengidentifikasi kendaraan truk yang
dijadikan sarana kejahatan,” tutupnya.
(fa/pr/nm)