Beritaindonesia.id – Jatim. Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, melalui Satuan Patroli Jalan Raya (PJR), bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat tujuh kilogram di ruas Tol Surabaya-Mojokerto, Sabtu (10/5).
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim, AKBP Hendrix Kusuma Wardhana, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari BNNP Jatim mengenai kendaraan yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
“Awal kami menerima informasi dari BNNP Jatim adanya mobil pembawa narkotika yang melintas di Jalan Tol Surabaya-Mojokerto pada Jumat (9/5). Kami langsung melakukan langkah penyekatan,” ujarnya, dilansir dari laman Antaranews, Rabu (14/5/25).
Diketahui bahwa Tim gabungan melakukan penyekatan di gerbang tol (GT) Warugunung pada Sabtu pukul 04.35 WIB dan menghentikan kendaraan yang dicurigai, yakni sebuah Microbus Isuzu berwarna putih dengan nomor polisi DK 7214 AB.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tujuh paket sabu-sabu seberat tujuh kilogram yang disembunyikan dalam kardus di bawah tumpukan pakaian.
Barang bukti tersebut ditemukan saat penggeledahan di kantor induk PJR Jatim 3.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial R (57), warga Dusun Gunung Barat, Desa Waru Barat, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, Madura. Pelaku diduga merupakan kurir sabu-sabu dari jaringan Malaysia.
“Informasi awalnya kami peroleh dari laporan masyarakat. Setelah kami dalami bersama BNNP Jatim, kendaraan target berhasil kami hentikan dan kami temukan barang bukti tersebut,” jelasnya.
Ia menambahkan saat ini kasus tersebut tengah dalam penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh BNNP Jatim untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak BNNP untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar dia.
Polda dan BNNP Jatim mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu upaya pemberantasan narkoba di wilayah Jawa Timur.
(fa/hn/rs)