Beritaindonesia.id – Langkat. Satuan Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak Sat Reskrim, Polres Langkat, berhasil mengamankan orang yang
diduga sebagai pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Dusun IX,
Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Pura, Kamis (12/10/23).
Dikutip dari Antaranews, Pengamanan terhadap diduga pelaku
perbuatan cabul ini dilakukan petugas pada Senin (9/10) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Simatupang, melalui Pelaksana
Harian Kasat Reskrim, Iptu Sihar Sihotang, S.H., didampingi Kanit PPA Sat
Reskrim Aiptu Ninit Agus menerangkan pelaku perbuatan cabul terhadap anak
berinisial JP (27) dan kini telah diamankan di Mapolres Langkat.
Perbuatan cabul terjadi pada Senin (9/10) di mana salah seorang korban melapor
kepada ayahnya. Anak tersebut tidak mau lagi sekolah dengan alasan takut karena
pada saat jam pelajaran olahraga kemaluan korban dipegang dan diraba-raba oleh
terlapor. Kejadian tersebut dialami korban di depan kelas pada saat korban
dipanggil oleh terlapor.
Mendengar pengaduan korban, ayah korban mendatangi pihak
sekolah. Sesampainya di sekolah, ternyata beberapa orang tua murid juga telah
berada di sekolah guna mengadukan perihal yang sama kepada pihak sekolah.
Mendapat laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjung Pura
kemudian mendatangi sekolah dan mengamankan serta membawa terlapor ke Unit PPA
Polres Langkat untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu Kasi Humas Polres Langkat, AKP Yudianto,
menerangkan bahwa untuk kasus ini sedang diproses dan untuk terlapor akan
dipersangkakan Pasal 82 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak.
(fa/hn/nm)