Beritaindonesia.id – Jakarta. Kepolisian Resor Metro
Bekasi menangkap tiga pelaku begal di Jalan Kampung Bojong Jaya, Desa Samudrajaya,
Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Ketiga pelaku ini diringkus saat akan
merampas motor milik pengemudi ojek online berinisial SU (41).
Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi, AKP. Hotma Sitompul,
S.H., mengatakan bahwa, modus para pelaku menjalankan aksinya dengan memesan
ojek online ke satu tujuan dan ketika sesampainya di lokasi itu teman-temannya
sudah menunggu disana.
“Korbannya merupakan seorang ojek online dengan modus
mengantarkan pelaku ke tujuan yang sudah ditunggu oleh pelaku lainnya,”
jelas AKP Hotma Sitompul dikutip pada Selasa (17/10/23).
“Modus yang dilakukan ketiga pelaku adalah memesan ojek
online (ojol). Salah satu pelaku memesan ojol ke suatu tujuan, sedangkan kedua
pelaku sudah standby di tempat tujuan dengan menggunakan senjata tajam,”
ungkapnya .
Perwira berpangkat Balok tiga itu mengatakan bahwa, saat
korban sampai ke tempat tujuan sudah ditunggu dua pelaku dengan menghadang dan
mengancamnya menggunakan senjata tajam (sajam) jenis golok dan badik.
“Saat di lokasi, pelaku juga memaksa korban untuk turun
dari motornya dan duduk di tanah, lalu mengikat tangan dan mulut korban dengan
lakban, kemudian para pelaku kabur dengan membawa sepeda motor, ponsel dan
dompet korban,” jelasnya.
Atas perbuatan terencana ini ketiga pelaku di ancaman
hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun, dengan Pasal 365 KUHPidana
tentang pencurian dengan kekerasan.
(pt/pr/nm)