Beritaindonesia.id – Polisi kembali menindak pelaku usaha yang menimbun maupun menaikkan harga masker serta menjual masker ilegal. Hal itu dilakukan menyusul maraknya isu virus Corona atau COVID-19 diberbagai negara, termasuk Indonesia.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Herry Heryawan mengatakan, pihaknya pada Rabu (4/3/2020) dan Kamis (5/3/2020), menangkap dua orang pelaku yang diduga mengedarkan masker ilegal.
“Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana tanpa izin edar dan atau mengedarkan alkes yang tidak memenuhi standar sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 197 dan Pasal 196 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Lebih lanjut, Herry menjekaskan, polisi pertama kali menggeledah kediaman pelaku berinisial FN (28) di Perumahan bukit Permai, Cibubur, Jakarta Timur. Rinciannya, masker tanpa merk sebanyak 23.100 dan masker merk Sensi sebanyak 9.000. “Total keseluruhan masker no brand dan merk Sensi 32.100 pcs,” ungkapnya.
Selanjutnya, polisi menggeledah salah satu kamar di Apartemen Menteng Square, Senen, Jakarta Pusat dari pelaku berinisial A (31). Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 550 masker merk Sensa, 1.050 masker merk Sensi, dan 1.500 masker tanpa merk. “Total keseluruhan masker sensa, sensi dan tanpa merk 3.100 pcs,” jelasnya.
Herry menuturkan, FN dan A merupakan suplier masker. Untuk masker merk Sensi, dijual Rp 350 ribu per boks dengan isi 50 lembar masker. Sedangkan tanpa merk, dijual Rp 50 ribu per boks dengan isi 12 lembar masker. “Dijual online,” tutur Herry.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengimbau, para pelaku usaha masker di Indonesia tidak melakukan penimbunan harga. Sebab, jika terbukti melanggar aturan, pihaknya tak ragu menindak.
“Makanya, (pelaku usaha masker) ini banyak coba- coba bermain nakal dengan mengambil keuntungan. Keuntunganya dengan cara menimbun,” kata Yusri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (2/3/2020).
Yusri mengatakan, pelaku usaha tidak diizinkan menjual masker yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Dia mencontohkan, pada Jumat (28/2) lalu, jajaran Polda Metro Jaya menggrebek pabrik yang memproduksi masker ilegal di kawasan Cilincing, Cakung, Jakarta Utara. Dengan memanfaatkan isu virus Corona, pabrik tersebut juga menaikkan harga masker.
“Karena yang kita ungkap kemarin adalah pabrik pembuatan masker yang memang bukan untuk (produksi) masker. Itu emang ilegal dan tidak punya standar kesehatan, gak punya SNI,” jelasnya.
Pihak Kepolisian saat ini terus memantau jika adanya pelaku usaha yang bermain-main soal harga masker. Menurut Yusri, penimbunan masker merupakan salah satu cara pelaku usaha untuk mencari keuntungan. “Sehingga, masker bisa naik hingga 100 persen. Dari harga Rp20 ribu jadi Rp500 ribu. Ini sudah satu tindak kejahatan untuk menguntungkan diri sendiri, kita akan tindak,” katanya.[asa]