Beritaindonesia.id – Polisi meminta masyarakat untuk tidak mencari keuntungan usai adanya dua orang yang positif Covid-19 atau virus corona. Masyarakat juga diminta tidak menimbun masker atau alat medis lain.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono berujar jika masyarakat sampai ketahuan melakukan perbuatan tersebut, Polisi tidak segan melakukan tindakan hukum.
“Kita tunggu dan jalan melakukan penyelidikan jika ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah,” kata Argo di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020).
Argo menegaskan tindakan penimbunan barang tanpa izin melanggar undang-undang. Polisi juga pernah menindak pelaku pembuat masker ilegal beberapa hari lalu.
“Polda Metro Jaya kan sudah penindakan, dengan adanya penimbunan masker-masker itu,” ujar Argo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar praktek pembuatan dan penimbunan masker ilegal di sebuah pabrik kawasan Pergudangan Central Cakung, Cilincing, Jakarta Utara. Pabrik yang diperuntukkan untuk menyimpan alat kesehatan, menyalahi izin awal penggunaan gedung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan gudang milik PT Unotech Mega Persada itu memproduksi masker tanpa izin dan standar SNI. Diduga, produksi dan penimbunan masker mengambil kesempatan di tengah ancaman virus korona (COVID-19).
“Iya, mereka memproduksi masker ini tanpa ada izin dari Kemenkes, lalu tidak berstandar SNI. Kalau yang asli masker ini higienis dan ada anti virusnya,” jelas Yusri. Jum’at (28/2/2020). [rif]