Beritaindonesia.id – Manado. Kepolisian Resor (Polres)
Bitung, mengamankan seorang pria yang diduga membawa senjata tajam tanpa izin,
di wilayah Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, pada Kamis (21/9/23), sekitar
pukul 01.00 WITA.
Dalam keterangannya, Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang
Souissa, S.I.K., melalui Kasi Humas, Ipda Iwan Setiyabudi, membenarkan hal
tersebut.
“Terduga pelaku berinisial R (20), warga Kecamatan Matuari,
Kota Bitung,” ujarnya, Kamis (21/9/23).
Kronologis awal, para petugas mendapat informasi dari warga
masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Wangurer telah terjadi keributan antar
kelompok anak muda.
“Keributan tersebut diwarnai dengan aksi saling kejar sambil
membawa senjata tajam,” ujarnya.
Warga pun mengamankan terduga pelaku yang sempat membuang
senjata tajam ke dalam parit.
Selanjutnya untuk proses keterangan lebih lanjut, terduga
pelaku bersama barang bukti lalu diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa.
Ipda Iwan mengimbau kepada warga masyarakat agar tidak
sembarangan membawa senjata tajam karena dapat dipidana.
“Membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga, adalah melanggar
pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata
penikam atau senjata penusuk. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10
tahun,” tutupnya.
(fa/hn/nm)