Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Rabu, 14 April 2021
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
Subscribe
Beritaindonesia.id
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita
No Result
View All Result
Beritaindonesia.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi Amankan Penjual Senjata Api Kepada Koboi Fortuner di Duren Sawit

Beritaindonesia.id
8 April 2021
in Hukum

Jakarta – Polda Metro Jaya mengamankan penjual senjata api ke (MFA), tersangka koboi Fortuner yang mengacungkan senjata di daerah Duren Sawit. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus) mengatakan pelaku yang diamankan berinisial (AM). Penangkapan ini berdasarkan pengembangan dari penggeledahan rumah tersangka (MFA).

“Dari penggeledahan terakhir, polisi menemukan satu senjata lagi jenis air gun di kediamannya. Lalu dikembangkan lagi dan satu orang sudah dilakukan penahanan berinisial AM. Jadi total dua senjata yang dibeli darinya,” jelanya.

Ia menjelaskan (AM) menjual senjata api jenis air gun dan air soft gun kepada saudara (MFA) secara langsung di suatu tempat. Sampai dengan saat ini, pihaknya pun masih menyelidiki apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dalam aksi jual beli senjata api.

“Dia belinya ini ketemu langsung. Intinya masih kita dalami apakah ada tersangka lain, sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Dia kita persangkakan di Undang – Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951,” terangnya.

Terkait maraknya penjualan senjata api dan kerap disalahgunakan, Yusri menegaskan untuk masyarakat yang memiliki agar segera mengembalikan ke pihak kepolisian. Terlebih ada aturan khusus yang mengatur kepemilikan senjata, khususnya air gun dan air soft gun.

“Himbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat yang masih memegang senjata air gun dan air soft gun tanpa izin, sebaiknya menyerahkan ke polisi,” tuturnya.

“Karena ada ketentuan penggunaan dalam peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2018 tendang penggunaan air gun dan air soft gun yang memang untuk olahraga. Jika memang tidak memiliki izin atau surat sebaiknya dikembalikan ke pihak kepolisian,” tutupnya.

(PoldaMetroJaya)

Tags: HukumIndonesiaJabodetabekKepolisian Daerah Metropolitan Jakarta RayaPolda Metro JayaPOLRI
Share61Tweet38SendShare
Previous Post

Polisi Tetapkan Tersangka Kepada Koboi Fortuner , Ancaman Setahun Penjara

Next Post

81 Juta Orang Akan Mudik Jika Tak Dilarang, Begini Strategi Menhub Budi Karya

Next Post

81 Juta Orang Akan Mudik Jika Tak Dilarang, Begini Strategi Menhub Budi Karya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Bareskrim Polri Bongkar Penipuan ‘Rapid Test’ Senilai Rp276 M, Dikendalikan dari Rutan Serang

17 Desember 2020

Proyek Pembangunan Jalan Setiabudi Pamulang Dilanjutkan

4 April 2021

Nasdem Tegaskan Isdianto-Marlin Agustina Akan Segera Dideklarasikan Sebagai Pasangan di Pilgub Kepri 2020

2 Maret 2020

Semarakkan HUT RI ke-75, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan Ajak Seluruh Warga Tangsel Pasang Bendera Merah Putih

3 Agustus 2020

Menhub Budi Karya Beberkan Alasan Pemerintah Larang Mudik Lebaran

14 April 2021

Cukupi Kebutuhan Protein Selama Ramadan, Kementerian KP Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan

14 April 2021

Polda Metro Jaya Akan Lakukan Penindakan Bagi yang Nekat Sahur On The Road

14 April 2021

Polda Metro Jaya Kirim Bansos Untuk Masyarakat Korban Bencana di NTT

14 April 2021

Kategori

  • Bisnis
  • Daerah
  • Dunia
  • Hukum
  • Jakarta Raya
  • Nasional
  • Opini
  • Otomotif
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Tekno
  • Telko

Site Navigation

  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
Beritaindonesia.id

© 2020 Beritaindonesia.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Pemerintahan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Tekno
  • Properti
  • Dunia
  • Indeks Berita

© 2020 Beritaindonesia.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In